Home/About
– Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan badan usaha yang dikelola oleh desa, secara keseluruhan sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui pernyataan modal langsung dari kekayaan desa. BUMDes digadang – gadang sebagai kekuatan yang akan mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan dengan cara meningkatkan produktifitas ekonomi bagi desa itu sendiri.
BUMDes lahir dan atas kehendak warga desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi desa, yang dapat melahirkan berbagai keputusan baik persoalan masyarakat, maupun jenis usaha bahkan pernyataan terkait ekonomi warga. Misalkan, soal kemiskinan, pengajuan program keluarga harapan ada pada Musdes.
(BUMDes) Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah: 1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” 2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 78 1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. 2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79 1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. 2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari a) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota; d) Pinjaman; dan/atau e) Penyertaanmodal pihak lain atau kerja sama bagi hasil Disebarluaskan oleh PP RPDN 9 BUKU PANDUAN BUMDes atas dasar saling menguntungkan. b) Tabungan masyarakat; c) Pemerintah Desa 3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal 80 1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Bentuk badan hukum; b. Kepengurusan; c. Hak dan kewajiban; d. Permodalan; e. Bagi hasil usaha atau keuntungan; f. Kerjasama dengan pihak ketiga; g. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.